BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap 3 terduga pelaku perdagangan organ dan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).
Tiga terduga itu berinisial BB dan SOH yang merupakan warga Desa Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Bengkulu - Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya, Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau.
Kulit harimau dewasa dan tulang benulang itu, kata Sudarno, dibanderol seharga Rp110 juta untuk satu paket. Satu paket kulit harimau beserta tulang belulang tersebut rencananya dijual kepada salah satu warga Provinsi Bengkulu.
Dari pengakuannya,aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kulit harimau yang pertama tersebut dijual ke Jakarta. Harimau tersebut, jelas Sudarno, diduga diburu dari hutan lindung, di daerah Kabupaten Kaur.
"Pemburu diduga sudah dua kali melakukan pemburuan harimau sumatera," ucap Sudarno, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga : Viral Harimau Kurus Tak Terawat di Kebun Binatang, Ternyata...
Ketiga terduga pelaku, sambung Sudarno, berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan jika ada orang yang membawa organ dan kulit harimau sumatera.