Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |19:16 WIB
Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)
A
A
A

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca Juga:  Satgas Covid-19: Sedikit Saja Lengah di Libur Natal dan Tahun Baru, Zona Merah Meningkat

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement