Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |19:16 WIB
Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)
A
A
A

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca Juga:  Satgas Covid-19: Sedikit Saja Lengah di Libur Natal dan Tahun Baru, Zona Merah Meningkat

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement