Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag : FPI Tidak Terdaftar di Kemendagri, Sekarang Enggak Ada

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |19:24 WIB
Menag : FPI Tidak Terdaftar di Kemendagri, Sekarang Enggak Ada
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Instagram/@gusyaqut)
A
A
A

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement