Kasatlantas Polres Bogor Ipda Dicky Pranata menyebutkan meski arus lalu lintas melandai, pihaknya tetap mewajibkan para wisatawan yang hendak ke Puncak Bogor untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Sesuai aturan dalam seruan Bupati Bogor mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 wisatawan yang akan ke Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen, jika tidak kami akan putar balik," ujarnya.
(Baca juga: Wisatawan Kaget Dicegat untuk Rapid Test saat Masuk Kota Malang)
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, pihaknya tetap akan memberlakukan sistem one way atau buka tutup jalur. "Namun sifatnya situasional, tergantung dari volume kepadatan kendaraan," ungkapnya.
(Amril Amarullah (Okezone))