JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan tersangka di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan.
“Kita mau (ajukan) praperadilan yang (penetapan) tersangka di Megamendung,” kata Tim kuasa hukum dan juga Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Aziz menjelaskan bahwa praperadilan ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq tersebut nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita akan daftarkan di PN Jakarta Selatan,” urainya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.