PURBALINGGA - Pelanggaran protokel kesehatan (prokes) Covid-19 terus terjadi di kalangan masyarakat. Ribuan pedagang di pasar hewan Purbalingga, Jawa Tengah berkumpul tanpa prokes menjadi contoh.
Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 pun geram. Razia pedagang yang tak mematuhi prokes langsung digelar.
Bagi pedagang yang tidak memakai masker langsung dimasukkan ke dalam keranda jenazah atau mayat dan ditutup kain putih. Pelanggar kemudian diarak keliling pasar hewan.
Sebelum diarak, petugas Gugus Tugas Covid-19 terlebih dulu mendoakan orang yang ada di dalam keranda. Hukuman ini diterapkan agar pedagang yang melanggar prokes jera.
Baca juga: Langgar Prokes, 3 Juta Warga Kena Sanksi
Ketegasan Gugus Tugas Covid-19 menggemparkan para pedagang yang berkerumun. Mereka tidak menyangka akan ada razia prokes.
Hukuman masuk keranda jenazah digunakan untuk mengingatkan kepada pedagang bahwa mengabaikan prokes bisa berakibat kematian.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan razia prokes di lingkungan pasar hewan Kabupaten Purbalingga akan terus dilakukan. Tujuannya agar pedagang dan pembeli benar-benar menegakkan disiplin warga.
"Razia protokol kesehatan akan digelar tak hanya di pasar hewan, namun akan menyasar ke sejumlah tempat keramaian di Purbalingga," kata Pujiono, Senin (28/12/2020).
(fmh)