Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Tak Bisa Bertemu Habib Rizieq, FPI Akan Lapor ke Kapolri dan DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:14 WIB
Keluarga Tak Bisa Bertemu Habib Rizieq, FPI Akan Lapor ke Kapolri dan DPR
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di dalam penjara (foto: istimewa)
A
A
A

Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement