Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra dan Maria Lumowa, Buron Kakap yang Ditangkap pada 2020

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:24 WIB
Djoko Tjandra dan Maria Lumowa, Buron Kakap yang Ditangkap pada 2020
Djoko Tjandra. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pada 2020 dua buron kelas kakap yang melarikan ke luar negeri berhasil ditangkap. Keduanya adalah terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun dan Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Maria Lumowa pada 8 Juli 2020 lewat proses ekstradisi. Pemerintah melalui Kemenkumham yang langsung menjemput buronan itu di Serbia. Proses itu juga melibatkan pihak dari Bareskrim Polri sebagai leading sector proses penegakan hukum Maria Lumowa.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulis kala itu, Rabu 8 Juli 2020.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, dimana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Kini, Bareskrim Polri pun telah merampungkan berkas perkara dari Maria Lumowa dan telah tahap II atau pelimpahan barang bukti serta tersangka.

Selanjutnya penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pada pada 30 Juli 2020. Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran ke Malaysia.

Setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Djoko Tjandra yang buronan 11 tahun dan sempat mencoreng marwah lembaga penegak hukum itu digiring ke Bareskrim Polri dengan tangan terikat dan mengenakan rompi oranye khas seorang tahanan.

"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Baca Juga : Vonis Djoko Tjandra Jadi 2,5 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Djoko Tjandra dianggap telah mencoreng marwah lembaga penegak hukum lantaran sebelum ditangkap, ia masuk ke Indonesia untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement