Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Disebut Tak Punya Legal Standing, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |18:00 WIB
 FPI Disebut Tak Punya <i>Legal Standing</i>, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Laskar FPI (foto: Illustrasi Sindo)
A
A
A

Pengumuman dilarangannya FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement