Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HNW: Sudahkah FPI Dikenakan Sanksi Administratif Sebelum Dibubarkan?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |20:36 WIB
HNW: Sudahkah FPI Dikenakan Sanksi Administratif Sebelum Dibubarkan?
Hidayat Nur Wahid. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, FPI secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena tak lagi punya legal standing. Terkait hal ini, pihak FPI akan mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Istana 

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement