Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
4. Polisi segera panggil Gisel dan MYD
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil kembali Gisel dan MYD setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pelapor Kasus Video Syur Gisel & Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Ternyata Orang yang Sama, Siapa Dia?
"Kami akan memanggil kembali GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Yusri Yunus.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.