Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Rabu (30/12/2020), mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan karena salah satu pelaku yang masih buron tak terima ditantang korban. Keduanya sempat saling ejek di media sosial.
Berbekal laporan, polisi langsung meringkus tiga pelaku yakni AP (21), TI (18) dan BA (18). Ketiga pelaku dikenal sebagai komplotan geng motor.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti baju korban dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolrestabes Medan. Sedangkan tujuh anggota geng motor lain yang identitasnya telah diketahui masih diburu oleh polisi.
Polisi meminta ketujuh pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
(Fetra Hariandja)