Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Berganti Nama, Polri Tetap Berpedoman pada SKB 6 Pejabat Tinggi

Antara , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |17:25 WIB
FPI Berganti Nama, Polri Tetap Berpedoman pada SKB 6 Pejabat Tinggi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

“Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama,” terang Brigjen Rusdi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/12).

Sebelumnya pada Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap Mahfud.

(Baca juga:FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ini Alasannya)

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement