TANGERANG SELATAN - Jajaran petugas Polres Tangerang Seltan (Tangsel) menerjunkan sejumlah anggota melakukan razia pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya mencopot paksa atribut FPI dan Habib Rizieq Shihab, razia juga dilakukan dengan sosialisasi melalui pengeras suara.
"Bapak-bapak, ibu-ibu, sekarang FPI sudah dilarang, tidak boleh memasang atribut FPI. Tidak boleh ada atribut FPI," kata petugas melalui pengeras suara, Rabu 30 Desember 2020.
Kerasnya pengeras suara di tengah malam, membangunkan warga yang tengah tertidur dan membuat warga penasaran untuk keluar dari rumah mereka menuju gang-gang di pinggir jalan melihat razia kepolisian itu.
Di Jalan Raya Pondok Aren, puluhan petugas itu berhenti dan menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq. Tidak ada perlawanan saat baliho itu dicopot paksa. Warga hanya melihat dari kejauhan.
"Kirain tadi ada apaan, ternyata polisi razia atribut FPI. Sekarang kan FPI sudah jadi ormas terlarang. Tadi siang diumumin. Tadi lewat sampai kaget, kirain ada apa," kata Rudi, salah seorang pengguna jalan.