Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara Berkewajiban Meminimalisir Hambatan Kemerdekaan Pers

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |16:20 WIB
Negara Berkewajiban Meminimalisir Hambatan Kemerdekaan Pers
Ilustrasi logo Dewan Pers (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dalam momentum awal tahun 2021, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Yakni, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

"Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Tidak hanya itu, Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar. Dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.

"Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama," jelasnya.

Baca Juga : HNW Usul Maklumat Kapolri Dicabut

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement