Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku kasus pembunuhan itu dipimpin Kapolsek Banteng didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol I Gusti Ngurah Utama beserta anggota Unit Buser dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui, korban tewas itu berinisial IW dan berprofesi sebagai pengamen jalanan itu. Dia tewas sekitar pukul 03.00 WITA, Jumat dini hari saat berada di Jalan Pasar Lama Laut RT07 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
(Awaludin)