KUALA LUMPUR - Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap polisi terkait penghinaan lagu Indonesia Raya yang diunggah di dalam akun YouTube. Kedua orang itu merupakan ayah dan anak.
(Baca juga: Ditangkap Polisi, Bocah Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dikenal Pintar dan Tertutup)
Pejabat kepolisian Malaysia Huzir Mohamed mengatakan, keduanya yaitu pria berusia 40 tahun bersama putranya yang berusia belasan tahun diciduk di Lahad Datu pada 28 Desember 2020, terkait akun YouTube MY Asean dan ASEAN CHANNEL ID. Selain menghina Indonesia Raya, keduanya juga menghina lagu kebangsaan Malaysia, Negaraku.
(Baca juga: Puncak Arus Balik Libur Nataru Hari Ini, 205 Ribu Kendaraan Diprediksi Masuk ke Jakarta)
"Video di kedua akun telah dihapus tapi diunggah di beberapa aplikasi media sosial yang mengakibatkan reaksi negatif di kedua negara," ujarnya dilansir dari The Star, Minggu (3/1/2021).
Berdasarkan hasil investigasi Unit Penyelidikan Khusus Kepolisian Malaysia, keduanya dituduh menghasut serta membagikan konten yang menyinggung dan mengancam. Sebelumnya, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya.
"Selain dua penangkapan di Lahad Datu, kerja sama antara kepolisian di sini serta mitra kami di Indonesia menyebabkan penangkapan seorang pelajar Indonesia pada 31 Desember sekitar pukul 20.00 di sebuah rumah Cianjur, Jawa Barat," katanya.
Â