Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Ini Materinya

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |07:42 WIB
Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Ini Materinya
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Mentan Sebut Harga "Janda Bolong" Per Lembar Daun Sampai Rp10 Juta

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement