Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamdan Zoelva: Siapapun yang Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana!

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |07:55 WIB
Hamdan Zoelva: Siapapun yang Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana!
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah.

Dalam utas cuitan di media sosial Twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).

Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya menegaskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement