JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut 35 anggota Front Pembela Islam (FPI) terindikasi terlibat organisasi terorisme. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melarang semua kegiatan FPI.
Mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membantah tuduhan tersebut. Seharusnya, pihak terkait terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah benar itu anggota FPI terlibat atau hanya simpatisan saja.
“Karena itu, kita harus cek lagi, karena anggota FPI terdaftar, ada KTA (kartu tanda anggota) dan seperti itu jadi kita harus cek lagi. Setahu kami, tidak ada pihak-pihak terkait yang pernah mengecek apakah betul ini anggota FPI sebelum menghakimi,” kata Aziz dalam sebuah acara dialog yang disiarkan dalam YouTube Fokus Khilafah Channel sebagaimana dilihat, Senin (4/1/2021).
Dia menyayangkan mengapa pihak berwajib enggan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada FPI, apakah betul ada anggotanya yang terlibat. Namun malah langsung menghakimi dan membuat penegakan hukum tidak fair.
“Akan tetapi, kenapa khusus FPI hal itu tidak ada, lagaung trabas saja yang penting salah berbau FPI dan ada tulisan sedikit FPI di jidatnya atau di dalam hatinya langsung saja begitu. Dan menurut saya enggak fair tidak adil,” bebernya.
Selain itu, Aziz menekankan bahwa anggota FPI yang terdaftar tak diperkenankan untuk terlibat di dalam sebuah aksi teror ataupun melanggar hukum.
“FPI jelas bahwa dalam aturan itu dilarangan keras untuk melakukan aksi teror apalagi hal-hal yang mengandung melanggar hukum terkait dengan individu terkait dengan negara dilarang ada jelas. Membawa senjata gaboleh, itu larangan jelas dan tegas,” tutur Aziz.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.