Di Tajikistan dilarang karena diduga terlibat terorisme (2005); Suriah, dilarang lewat ekstra yudisial (1998-1999); Bangladesh, mengancam kehidupan damai (2009); Di Malaysia, dinyatakan kelompok menyimpang (2015); dan Libya, memicu kegelisahan pemerintah Khadafi.
Di sisi lain, HTI juga telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia karena terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Terbaru, pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasan pembubarannya, yakni UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan maksud menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Bareskrim Terkait RS Ummi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.