Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Polisi Periksa Gisel dan MYD sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |05:44 WIB
Hari Ini, Polisi Periksa Gisel dan MYD sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Gisel dan MYD. (Foto: Instagram)
A
A
A

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement