SEMARANG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021. Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi mengimbau para pengikut pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu agar jangan sampai ada pengamanan, dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan. Sebab, polisi akan bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Luthfi, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Pasca-Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dibawa Pulang ke Ponpes Ngruki