"Itu kan harus ada bukti materil ada yang terhasut dan sudah melakukan tindak pidana, tapi saat pembuktian itu tak ada bukti tersebut yang dilampirkan Termohon. Begitu juga Pasal 93, tak ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan akibat kerumunan di Petamburan," katanya.
Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI: 83 Saksi Diperiksa Bareskrim, 4 di Antaranya Anggota Polri
(Arief Setyadi )