Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syurnya Beredar Luas, Gisel: Bagian Masa Lalu Saya dan Bukan dari Kehidupan Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |23:27 WIB
Video Syurnya Beredar Luas, Gisel: Bagian Masa Lalu Saya dan Bukan dari Kehidupan Baru
Foto: MNC Media
A
A
A

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement