Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syurnya Beredar Luas, Gisel: Bagian Masa Lalu Saya dan Bukan dari Kehidupan Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |23:27 WIB
Video Syurnya Beredar Luas, Gisel: Bagian Masa Lalu Saya dan Bukan dari Kehidupan Baru
Foto: MNC Media
A
A
A

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement