JAKARTA - Polisi enggan mengomentari tentang saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadikan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Itu kan saksi yang dihadirkan Pemohon, dia menyampaikan apa yang dia ketahui saja, itu saja," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Rhoma Irama Bakal Dijadikan Saksi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Menurutnya, Termohon tak mempersoalkan keterangan yang diberikan saksi di dalam sidang praperadilan keempat ini. Pasalnya, saksi dan ahli hanya menjelaskan tentang apa yang diketahuinya saja dalam kasus tersebut.
"Kalau dari kami kan belum, itu besok rencananya, yang mana sudah kami siapkan, sesuai kebutuhan saja (jumlahnya saksi dan ahlinya)," katanya.
Adapun saat ini, Kamis 7 Januari siang, sekitar pukul 12.00 WIB sidang diskor dahulu agar semuanya bisa beristirahat selama sekitar satu jam. Adapun sebelum diskor, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi, belum masuk ke ahli dari Pemohon.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Terkait Hasil Swab Habib Rizieq