JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan saat Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq. Malahan, dia menyebut hal itu kesalahan aparat.
Menurutnya, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021), semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya. Dia menyimpulkan, kegiatan Maulid Nabi itu ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.
"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti prokes," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Maka itu, kata dia, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat. Dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq pun tak terbukti, baik itu Pasal 160, Pasal 93, maupun Pasal 216.
Baca juga: Ini Kata Polisi soal Saksi dan Ahli Kubu Habib Rizieq di Praperadilan
"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tapi andai kata dari pihak lain, petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya.