Menurut dia, sanksi pidana bisa bisa diterapkan jika dalam kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran. Saat para peserta membandel, baru bisa dikenakan sanksi.
Faktanya, lanjut dia, saat kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya menghimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan berupa 3M. Bukan hanya tak ada pembubaran, dalam kegiatan itu pun tak ada peserta atau panitia yang diamankan polisi. Acara disebutnya berjalan lancar hingga selesai.
"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," katanya.
(Qur'anul Hidayat)