Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ba'asyir Bebas, Ormas Dilibatkan Jaga 25 Titik Menuju Ponpes Ngruki

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |22:32 WIB
Ba'asyir Bebas, Ormas Dilibatkan Jaga 25 Titik Menuju Ponpes Ngruki
Humas penyambutan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir, Ustadz Endro Sudarsono (Foto: Bramantyo)
A
A
A

Baca Juga: Tidak Ada Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Secara Besar-besaran, Ini Alasannya

Sebelum dinyatakan bebas murni, Ba'asyir menghuni Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement