SUKOHARJO - Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, memastikan protokol kesehatan siap diterapkan saat kedatangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir setelah dinyatakan bebas murni. Abu Bakar Ba'asyir sedianya akan bebas besok, Jumat 8 Januari 2021.
Selain tak menggelar acara penyambutan, pihak Ponpes pun akan melakukan penyekatan di 25 titik. Penyekatan yang akan dilakukan oleh pihak Ponpes, untuk mengantisipasi kedatangan pendukung Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari luar kota.
Selain menerjunkan beberapa para santri dan Alumni Al-Mukmin untuk melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan, Humas panitia kecil yang ditunjuk pihak Ponpes, Ustadz Endro Sudarsono, penyekatan itu pun melibatkan ormas lainnya.
*Ada (melibatkan ormas lain). Selain dari Al-Mukmin dan alumni Ponpes, juga melibatkan ormas lainnya untuk melakukan penjagaan," papar Ustadz Endro, Kamis (7/1)2021).
Baca Juga: Sambut Kepulangan Ba'asyir, Penyekatan Dilakukan di 25 Titik Menuju Ponpes Ngruki
Selain melibatkan ormas, penjagaan di beberapa titik ini pun melibatkan Dewan Syariah Kota Solo (DSKS). Nantinya, setiap titik akan dijaga beberapa orang. "Dari DSKS akan mengirimkan 30 orang untuk membantu penjagaan. Kalau dari yang lainnya, saya kurang tahu," terangnya.
Penjagaan ketat akan difokuskan di pintu gerbang Al-Mukmin, kediaman almarhum Ustadz Wahyudin didalam lingkungan Ponpes (salah satu pengasuh) dan dikediaman Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
"Khusus dikediaman Ustad Abu ada dua titik penjagaan yang di fokuskan. Di bagian timur kediaman Ustad Abu dan di gang masuk arah rumah almarhum Ustad Wahyudin," jelasnya.
Menurut Ustadz Endro, dari Kementerian Kehakiman sendiri telah memberikan jaminan keamanan perjalanan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sejak dari Bogor hingga tiba di Ponpes Al-Mukmin, Ngruki.
"Dari Kemenkumham sendiri sudah menjamin keamanan Ustad Abu selama perjalanan sejak dari Bogor hingga tiba di Ponpes," pungkasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Secara Besar-besaran, Ini Alasannya
Sebelum dinyatakan bebas murni, Ba'asyir menghuni Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(Ari)