JAKARTA - Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa (12/01/2021) mendatang.
Putusan tersebut akan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.
"Sidang ditutup, hadir Selasa (12/1/2021) setelah dzuhur ya jam 2 (sidang putusan)," kata Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Sayuti menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1) malam.
Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.
Berdasarkan pantauan Okezone dilokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah piham baik dari kuasa hukum Rizieq maupun Polda Metro menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti.
Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.