“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.
Berikut Aturan pengetatan moda transportasi yang diberlakukan mulai 9-25 Januari 2020:
SE Satgas No. 1 Tahun 2021 by Sultan Mandra
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.