“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.
Berikut Aturan pengetatan moda transportasi yang diberlakukan mulai 9-25 Januari 2020:
SE Satgas No. 1 Tahun 2021 by Sultan Mandra
(Khafid Mardiyansyah)