"Menetapkan pemberlakukan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," kata Anies Baswedan saat jumpa pers, Sabtu 9 Desember 2021.
Baca Juga : Terjadi Longsor di Puncak Bogor, Petugas Tutup Jalur Tugu Selatan Gunung Mas
Anies mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
Dia mengungkap, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.
(Angkasa Yudhistira)