JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, KPK pada Senin (11/1) telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"Gusril Pausi, tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus tersebut.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.