TANGERANG - Nekat melanggar jam operasional dan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dua cafe ramai pengunjung di kawasan Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021), disegel Satpol PP.
Selain disegel, kafe yang kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung ini juga terancam disanksi denda Rp25-50 juta.
Razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, polisi dan Satpol PP. Dalam kegiatannya, petugas menapati puluhan pengunjung berkumpul dalam satu ruangan tanpa menjaga jarak. Bahkan, ada beberapa pengunjung tidak mengenakan masker.
Petugas yang geram akhirnya membubarkan paksa pengunjung kafe yang tengah asik berkumpul dan mengobrol tanpa menerapkan protokol kesehatan ini.
Untuk memberi efek jera, petugas gabungan akhirnya menyegel kafe yang nekat melanggar jam operasional dan tidak membatasi pengunjung di masa PKPM.