Baca Juga : Blusukan Dituding Pencitraan, Mensos Risma: Demi Allah Saya Tak Cari Perhatian
Sejumlah pengunjung yang tengah bersantai di dalam kafe langsung diminta petugas gabungan untuk membubarkan diri kembali ke rumah mereka masing-masing. Selain itum petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe.
"Selain disegel, pengelola tempat usaha kafe yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan akan terancam diberi sanksi denda Rp25-50 juta agar para pengelola tempat usaha jera dan mematuhi aturan pembatasan yang berlaku dimasa pandemi," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Usai merazia kafe yang bandel, petugas gabungan melanjutkan razia ke titik-titik rawan kerumunan warga.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.