Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |05:28 WIB
 Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang
Ko Aven saat ditangkap tim intel kejaksaan (foto: ist)
A
A
A

 Baca juga: Disekap Dua Hari, Muncikari Jual 2 Siswi SMP ke Pria Hidung Belang

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, " paparnya.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, " kata Dwi.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement