Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |05:28 WIB
 Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang
Ko Aven saat ditangkap tim intel kejaksaan (foto: ist)
A
A
A

MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang dipimpin Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap buronan terpidana kasus perdagangan orang.

Buronan bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven itu ditangkap di kediamannya di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca juga:  Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020 

Penangkapan terhadap terpidana ini, kata Dwi Setyo Budi Utomo atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement