Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dakwaan Penyuap Nurhadi Ditunda Gegara Belum Ada Penasihat Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |14:12 WIB
Sidang Dakwaan Penyuap Nurhadi Ditunda Gegara Belum Ada Penasihat Hukum
Ruang sidang penyuap Nurhadi (foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Wawan kemudian meminta kepada hakim agar sidang pembacaan dakwaan Hiendra ditunda hingga Rabu, 20 Januari 2021. Sebab, sidang perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu ditunda setelah Rezky terkonfirmasi covid-19.

Namun, Hiendra tetap meminta hakim agar penundaan dilakukan sampai Jumat pekan depan. Hakim Saefudin Zuhri mengamini permintaan Hiendra dan mengultimatumnya untuk memenuhi janji agar sudah menunjuk penasihat hukum.

"Saudara berjanji satu minggu untuk menunjuk (penasihat hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kita tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kita lanjutkan sidangnya," ujar Saefudin Zuhri.

"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat tanggal 22 Januari 2021. Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," tandasnya.

Sekadar informasi, Hiendra Soenjoto diduga menyuap Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun, total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement