JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Arief Budiman tetap bertugas menjadi anggota KPU periode 2017-2022 meskipun dalam putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Ilham saputra menegaskan bahwa kerja-kerja institusi KPU tetap akan berjalan sebagainana mestinya. Meskipun, beberapa waktu lalu ada putusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.
"Jadi pak Arief tetap menjadi ketua KPU. Karena, ketika waktu pak Arief menjadi Ketua, dia juga merangkap sebagai anggota," kata Ilham dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).
Selesai menjalankan putusan DKPP ini, katanya, KPU dalam waktu dekat juga akan kembali menggelar rapat pleno. Kendati demikian, dia tak merinci secara jauh kapan rapat pleno tersebut digelar.
Baca Juga: Arief Budiman Dicopot, Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU