Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterlaluan! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Angga Rosa , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |00:40 WIB
Keterlaluan! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

SEMARANG - Harno alias AM (44) warga Jagalan, Kranggan, Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan itu telah dilakukannya selama dua tahun.

Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses hukum selanjutnya. Informasi yang dihimpun wartawan pada gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021), kasus ini terungkap setelah ibu korban, Smy (44) yang menaruh curiga terhadap anak perempuannya berinisial LR (16).

Saat itu, Smy melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Smy menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya.

Mendengar cerita itu, Smy pun terkejut dan marah. Kemudian Sarmiyati melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.

Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan. 

Baca juga: SPBU di Semarang Rusak Parah Diterjang Puting Beliung

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," kata Kapolres. 

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya. 

"Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement