MUSI RAWAS - Petugas dari Polres Musi Rawas (Mura) membubarkan keramaian di lapak tuak di Pondok Tuak Caca, di Desa Suka Rejo, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Mura, mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, Sabtu (16/1/2021). Dan berhasil mengamankan 225 botol miras berbagai merek dan satu ember tuak disita.
Selain itu, petugas juga mengamankan 15 pengunjung pondok tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pergoki Istri Pesta Miras, Pria Ini Tewas Ditusuk
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana dan Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan, pembubaran lapak tuak itu dilaksanakan dalam rangka giat Razia Yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus Cipta Kondisi (Cipkon), selain itu, bertepatan dengan menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Pandemi Covid 19.
"Sekitar 50 anggota melakukan KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes Pandemi Covid 19, di Pondok Tuak Caca," katanya, Minggu (17/1/2021).