Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arab Saudi Pangkas Hukuman Mati dari 184 Menjadi 27 Eksekusi

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |09:01 WIB
Arab Saudi Pangkas Hukuman Mati dari 184 Menjadi 27 Eksekusi
Foto: EPA
A
A
A

RIYADH - Arab Saudi secara dramatis mengurangi jumlah eksekusi mati dari 184 hukuman pada 2019 menjadi 27 hukuman tahun lalu menyusul perubahan pada undang-undang pidana.

Jumlah eksekusi mati di Arab Saudi turun drastis tahun lalu setelah kerajaan berhenti melaksanakan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba tanpa kekerasan.

Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) pemerintah Saudi mengatakan pada Senin (18/1) jika mereka mendokumentasikan 27 eksekusi pada tahun 2020. Itu dibandingkan dengan angka tertinggi sepanjang masa yaitu 184 eksekusi pada tahun sebelumnya seperti yang didokumentasikan Amnesty International dan Human Rights Watch.

Perubahan tersebut mewakili pengurangan 85 persen jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu, dibandingkan dengan 2019.

“Penurunan tajam tersebut sebagian disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba,” terang Komisi hak Saudi, dikutip Daily Mail.

(Baca juga: Abaikan Aturan Covid-19, Politisi Ini Gelar Pesta Ulang Tahun Undang 500 Tamu)

Meski tidak jelas siapa yang memerintahkan hakim untuk menghentikan eksekusi, namun Putra Mahkota Saudi Mohammad bin Salman sempat berjanji pada 2018 untuk meminimalkan penggunaan hukuman mati sebagai bagian dari reformasi sosial untuk memodernisasi negara.

Ketika ditanya The Associated Press, komisi tersebut mengatakan undang-undang baru yang memerintahkan penghentian eksekusi tersebut mulai berlaku sekitar tahun lalu.

(Baca juga: "Dibayangi" Peti Mati yang Kian Menumpuk, Jerman Akan Menahan Pelanggar Aturan Covid-19 di Kamp Pengungsian)

Arahan baru untuk hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak jelas apakah undang-undang tersebut diubah oleh keputusan kerajaan, seperti yang biasanya terjadi.

“Moratorium pelanggaran terkait narkoba berarti kerajaan memberi lebih banyak penjahat nir-kekerasan kesempatan kedua,” kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia pemerintah, Awwad Alawwad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement