GIANYAR - Sempat melarikan diri ke Singapura, DPO kasus pemalsuan jual beli Villa Bali Rich, suryadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar, pada Senin (18/1/2021) malam. Terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Gianyar untuk menjalani masa hukumannya.
Suryadi alias Suryadi Aziz terlibat kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich. Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa yang berlokasi di daerah Kedewatan Ubud.
Sebelumnya, pihak kejaksaan sempat menangkap tiga orang terpidana dan satu terpidana menyerahkan diri. Dengan ditangkapnya Suryadi, maka seluruh buronan terkait kasus pemalsuan ini sudah dieksekusi di Rutan Kelas 2B Gianyar.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menetapkan hukuman pidana selama 4 tahun enam bulan. empat tahun enam bulan.
Baca juga: Surat Swab Palsu Dijual Rp1,5 Juta, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, total terdapat dua orang terpidana yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Mereka adalah Hartono dan Suryadi.
(qlh)