Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |16:53 WIB
Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian
Persidangan Gus Nur di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Dalam sidang kali ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Gus Nur didakwa Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Anak Gus Nur Dipanggil Penyidik Bareskrim

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement