Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Pleidoi, Pinangki: Saya Menghancurkan Hidup yang Dibangun Bertahun-tahun

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |21:41 WIB
Bacakan Pleidoi, Pinangki: Saya Menghancurkan Hidup yang Dibangun Bertahun-tahun
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bacakan pleidoi (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme. Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement