CIREBON - Polresta Cirebon menangkap tersangka predator seksual. Diduga korban dari perbuatan NF (51) mencapai 13 anak di bawah umur. Rekomendasi untuk pelaku dijatuhi hukuman kebiri.
"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi seperti dilansir Antara di Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Syahduddi menjelaskan, tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan. Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.
"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya. Dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," paparnya.
Baca juga: Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!