JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpassar, Bali gagal mengoreksi pertimbangan pada perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx. Hal itulah yang nantinya dapat membuat malapetaka bagi Indonesia.
Akan tetapi, Erasmus menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim yang mengurangi masa tahanan Jerinx. Jerinx diketahui mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak empat bulan, dari yang tadinya 14 bulan menjadi 10 bulan saja.
"Hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan yang dapat berujung pada malapetaka (hukum) di Indonesia, malapetaka itu adalah organisasi disamakan dengan golongan suku, agama dan ras, artinya setiap organisasi, khususya profesi bisa melaporkan adanya penghinaan atau ujaran kebencian pada mereka," katanya dalam keterangan tertulis yang dilihat Kamis (21/1/2021).
Dia menuturkan, pada 19 Januari 2021, PT Bali meringankan hukuman I Gede Ari Astina. Saat itu, sambungnya, hakim PT Bali menyatakan bahwa pengurangan hukuman Jerinx beralasan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan.
Lebih jauh dia memparkan, dalam penjatuhan pidana atau hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam. Akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri menjadi orang yang lebih baik.
Baca Juga : KPK Panggil Pejabat Kementerian Kelautan & Perikanan terkait Suap Ekspor Benih Lobster
"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," katanya.
Dia menuturkan, majelis hakim sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan begitu, kata dia, maka majelis hakim menyepakati bahwa Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.
"Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik, jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter," katanya melanjutkan.
Dia menjabarkan, hakim banding harusnya dapat melihat bahwa tidak tepat untuk menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurutnya, menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," ujarnya.
Dia mengatakan, putusan hakim jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras.
Erasmus menyebutkan, seharusnya jika argumen hakim pengadilan banding adalah mengenai keadilan, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menguatkan putusan bersalah Jerinx di tingkat PN. Lebih mengecewakan lagi, hakim tingkat banding telah melewatkan kesempatan untuk mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama yang dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)