Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Gegara Dua Kalimat Ini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |14:11 WIB
Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Gegara Dua Kalimat Ini
Jumhur Hidayat (Foto: Antara)
A
A
A

Adapun isi dari Undang-Undang Ciptaker itu, kata Jaksa, sejatinya tidak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing, tapi juga bagi investor dalam negeri. Undang-Undang Ciptaker itu menekankan prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja ataupun buruh.

"Presiden RI, Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait UU Ciptaker tersebut dalam pemberitaan. Perbuatan akibat terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," tuturnya.

Baca Juga:  Komnas KIPI Terima 30 Laporan Terkait Efek Vaksin Covid-19

Akibat postingan itu, beber Jaksa, muncul protes dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh. Kalimat itu dianggap bisa dengan mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau SARA.

Maka itu, Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement