JAKARTA - Putusan pada gugatan perdata tentu berujung pada ganti rugi bila pengugat dimenangkan di pengadilan. Tetapi, siapa sangka besaran ganti rugi itu berupa 1,1 ton emas?
Hal tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengumumkan putusannya dengan menghukum PT Antam agar membayar ganti rugi kepada penggugat atas nama Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Dilasir dari website resmi PN Surabaya, Kamis (21/1/2021), Budi Said menggugat sejumlah pihak di antaranya Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.
Putusan itu sendiri dikeluarkan PN Surabaya pada Rabu 13 Januari 2021. Berikut amar putusan yang dikeluarkan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Baca Juga : Jumhur Hidayat Jalani Sidang Secara Virtual Dengarkan Dakwaan Jaksa
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.